Ringkasan Materi PPKN Kelas 9 Semester 1 (Bab 2-3)

19.27

Bab 2 :  Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


  • Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan  faham golongan, mengatasi segala faham  perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama  merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
  • Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila
  • Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
  • Pokok  Pikiran  Keempat  yaitu:  “Negara  berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi  logis  bahwa  Undang-Undang  Dasar  harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa 
" Pokok pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok pokok pikiran ini dalam pasal pasalnya". 
Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  •  Pokok pikiran pertama :
    a. mendahulukan  kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
    b. tidak memilih-milih teman dalam bergaul
    c. tidak membedakan sesorang dengan suku,ras dan agama terhadap orang lain
  • Pokok pikiran kedua :
    a. bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
    b. berorganisasi dalam bidang politik
    c. orang tua tidak boleh lebih berpihak pada satu anak
  • Pokok pikiran ketiga :
    a. dalam memilih wakil rakyat saat pemilu berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan orang lain
    b. membuat keputusan bersama melalui musyawarah mufakat
    c. bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Pokok pikiran keempat :
    a. mensejahterahkan rakyat
    b. membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitan
    c. belajar yang giat agar dapat menjadi anak cerdas

Bab 3 :  Kepatuhan Terhadap Hukum
A. Hakikat Hukum
1. Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. 
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, yaitu :
      a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
      b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan badan resmi yang berwajib
      c. Peraturan itu bersifat memaksa
      d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat

2. Penggolongan Hukum 
a. Berdasarkan sumbernya :
  1. Hukum undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang diterapkan oleh negara negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

Keputusan hakim (yurisprudensi)

 b. Berdasarkan tempat berlakunya :
  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya : 
     1. Hukum tertulis :     
a. Hukum tertulis dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaannya.
b. Hukum tertulis yang tidak terkodifikasi, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap dan masih terpisah pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
     2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

d. Berdasarkan waktu berlakunya :
  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
 e. Berdasarkan cara mempertahankannya :
  1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
f. Berdasarkan sifatnya :
  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
 g. Berdasarkan wujudnya :
  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
h. Berdasarkan isinya :
  1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum ini terbagi atas:                                  a. Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.                                                                                                                                              b. Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian bagiannya.       c. Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.                                                                                                                                            d. Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antarnegara.
  2. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas :                                  a. Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.                b. Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. 

B. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara   
Arti penting  hukum bagi masyarakat :
  1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
  2. Melindungi dan mengayomi hak hak warga negara
  3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

C. Kepatuhan Terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara 
1. Perilaku yang sesuai dengan hukum
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
  • Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
  • Mempertahankan tertib hukum yang ada
  • Menegakkan kepastian hukum
Adapun ciri ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya :
  • Disenangi oleh masyarakat pada umumnya
  • Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
  • Tidak menyinggung perasaan orang lain
  • Menciptakan keselarasan
  • Mencerminkan sikap sadar hukum
  • Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:
a. Lingkungan keluarga
  • Mematuhi perintah keluarga
  • Ibadah tepat waktu
  • Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
b. Lingkungan sekolah
  • Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
  • Tidak menyontek
  • Tidak terlambat hadir 
    Tertib saat ujian
c. Lingkungan masyarakat 
  • Melaksanakan tugas ronda
  • Ikut serta kerja bakti
  • Membayar iuran warga 
    Kerja bakti
d. Lingkungan bangsa dan negara
  • Membayar pajak
  • Membuang sampah pada tempatnya
  • Membayar retribusi parkir 
    Membayar pajak
2. Perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya  
a. Macam macam perilaku yang bertentangan dengan hukum
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat oleh dua hal :
  1. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, bahkan kebutuhan
  2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum :
a. Lingkungan keluarga 
  • Mengabaikan perintah orang tua
  • Bangun kesiangan
  • Menonton TV sampai larut malam
b. Lingkungan sekolah
  •  Menyontek saat ulangan
  • Terlambat hadir
  • Bolos mengikuti pelajaran
c. Lingkungan masyarakat 
  • Melakukan perjudian
  • Membuang sampah sembarangan
  • Mengkonsumsi obat obat terlarang
d. Lingkungan bangsa dan negara
  • Tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas
  • Merusak fasilitas negara dengan sengaja
  • Tidak memiliki KTP bagi yang sudah cukup umur
b. Macam macam sanksi  
Berikut sanksi terhadap norma norma yang berlaku di masyarakat :
  1. Agama : Tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
  2. Kesusilaan : Tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dsb)
  3. Kesopanan : TIdak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk cemooh, celaan atau pengucilan dalam pergaulan
  4. Hukum : Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali
     



 
   
 


 


 

You Might Also Like

1 komentar

Like us on Facebook

Flickr Images