Ringkasan Materi PPKN Kelas 9 Semester 1 (Bab 1)

03.47

Bab 1 :  Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
1. Masa Orde Lama
a. Periode 1945-1950

Implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode ini, nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya di  Indonesia. 
Namun setelah penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehidupan politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan.Dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945, namun dalam praktek kenegaraan pencasila dan UUD 1945 tidak dapat diwujudkan. 
b. Periode 1950-1959

Walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Sistem pemerintahannya yang liberal sehingga lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. 
Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, UUD 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Sidang Konstituante
c. Periode 1959-1966
Pada masa ini berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapakan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terpimpin.
Adapun yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin oleh Soekarno adalah demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

2. Masa Orde Baru 
Masa Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama.Pada masa ini terjadi banyak penyimpangan seperti penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil serta kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.

3. Masa Reformasi
Penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi barbagai tantangan. Penerapan pancasila tidak lagi pada pemberontakan-pemberontakan tetapi lebih konsen kepada kehidupan masyarakat.



Tantangan dalam penerapan pancasila di era reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini . Ditandai dengan adanya konflik,tawuran,tindakan kekerasan .


Tawuran antar pelajar
B. Nilai nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
1. Hakikat ideologi terbuka
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai nilai dan cita citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
  
Perbedaan ideologi terbuka dan tertutup
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai nilai sebagai berikut :
a. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila.
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai nilai dasar ideologi Pancasila.
c. Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu pengamalan nyata dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga deimensi :
a. Dimensi idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai nilai filosofis atau sistem filsafat.
b. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma norma keagamaan.
c. Dimensi realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila memiliki ciri ciri antara lain :
a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis praktis belaka tanpa adanya spek idealisme

C. Perwujudan Nilai nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Perwujudan Nilai nilai Pancasila di bidang Politik
Perkembangan bidang politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi dan hukum. 
Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK.
Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai nilai Pancasila. Bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Salah satu contohnya adalah pemilihan umum.
Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional yang bersumber pada nilai nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Pemilihan umum
2. Perwujudan nilai nilai Pancasila di bidang Ekonomi
Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 33, yang menegaskan beberapa hal berikut :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  • Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
3. Perwujudan Nilai nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
Teknologi sebagai salah satu budaya yang dapat diterima masyarakat
4. Perwujudan Nilai nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.
TNI dan Polri sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan



 

 


 


You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook

Flickr Images